PHK Sepihak dan Tak Bayar Ganti Rugi, Citilink Cari Perkara
PHK Sepihak dan Tak Bayar Ganti Rugi, Citilink Cari Perkara
Gara-gara pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa disertai pemenuhan kewajiban, PT Citilink Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) dilaporkan ke Kantor Disnaker.
Citilink dilaporkan ke Disnaker Tangerang, Banten
Wowsiap.com - Gara-gara pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa disertai pemenuhan kewajiban, PT Citilink Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) dilaporkan ke Kantor Disnaker.
Pada Kamis (28/7/2022), Mulia Siregar selaku korban kesewang-wenangan Citilink, mengadukan masalahnya ke Dinas Tenaga Kerja Tangerang, Banten. Dia meminta agar Dinasker Tangerang memediasikan masalahnya dengan Citilink.
Kedatangan Mulia Siregar yang didampingi Albert Kuhon selaku kuasa hukumnya, diterima Mira Widiasari selaku Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta Tirama Pasaribu selaku Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kadisnaker Tangerang, Banten. “Kita sudah mengundang manajemen Citilink, dan dua kali mengirimkan somasi. Tapi mereka bergeming,” kata Kuhon.
Baca Juga di Berita Terkini Viral
Kuhon menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum termasuk menggugat PT Citilink Indonesia, melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Perundingan bipartit, sejauh ini tidak menghasilkan titik temu. “Namun, sesuai dengan peraturan perundangan, kami harus minta Disnaker buat memediasikan terlebih dahulu,” ujar Kuhon.
Kasus perselisihan hubungan industrial ini, bermula ketika Citilink ujug-ujug menghentikan kontrak kerja Mulia Siregar pada pertengahan April 2022.
Sebelumnya, berkali-kali Mulia Siregar meneken perpanjangan dikontrak Citilink, terhitung sejak awal 2018. Kontrak atau Perjanjian Jasa Advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021, dengan masa berlaku setahun. Artinya, habis masa kontraknya adalah 9 Desember 2022.
“Berlaku sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” ujar Kuhon, mengutip pasal 1 perjanjian antara Citilink dengan Mulia Siregar.
Namun, pihak Citilink diwakili Sumedi, melayngkan surat tertanggal 18 Maret 2022. Isinya pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian tersebut adalah 17 April 2022. Padahal kontrak awal berakhir 9 Desember 2022.
Kuhon bersama Guntur Manumpak Pangaribuan yang juga kuasa hukum Mulia Siregar, dua kali melayangkan somasi kepada Dewa Kadek Rai selaku Direktur Utama Citilink. Isinya meminta Citilink memenuhi kewajibannya kepada Mulia Siregar, sehubungan pemutusan perjanjian kerja sepihak. “Sampai batas waktu yang ditentukan, pihak Citilink tidak membayar kewajibannya kepada klien,” kata Pangaribuan.
Sejatinya, Mulia Siregar tidak mempermasalahkan pengakhiran kontrak sebelum 9 Desember 2022. Namun, Citilink harus memenuhi kewajiban
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 81 (angka 16) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menegaskan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).
Selain itu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia Siregar minta bantuan advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan.
Baca Juga di Berita Terkini Nasional
Sejauh ini, Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai melalui VP Bidang Human Capital Management, Sumedi, bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukan sudah benar. Padahal MA dalam putusan nomor 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014, menegaskan pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata.
Dalam putusan Peninjauan Kembali No 580 PK/Pdt/2015, Mahkamah Agung menegaskan penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, dan pelakunya harus membayar kerugian yang ditimbulkan.
Atas pengaduan hubungan industrial ini, Kadisnaker Tangerang berjanji untuk segera menindaklanjuti. “Kita akan proses secepatmnya. Dimulai dengan meminta klarifikasi hasil pertemuan bipartit,” ujar Tirama.
PHK Sepihak dan Tak Bayar Ganti Rugi, Citilink Cari Perkara
EDITOR : Irfan Purnomo
Comments
Post a Comment